Mewujudkan Likuidator yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Kami hadir untuk menetapkan
standar praktik likuidasi yang
diakui secara nasional.
Kami hadir untuk menetapkan
standar praktik likuidasi yang
diakui secara nasional.
ALBI didirikan untuk mendorong pengembangan profesi likuidator yang profesional, berintegritas, dan berstandar tinggi, sekaligus memperkuat peran likuidator dalam mendukung kepastian hukum dan tata kelola bisnis di Indonesia. ALBI hadir sebagai wadah pengembangan profesi yang mendukung terciptanya proses likuidasi yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
ALBI membekali para praktisi dengan pengetahuan, keterampilan, dan jejaring profesional untuk menghadapi tantangan dunia usaha yang semakin kompleks dan terus berkembang. Melalui program sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, forum diskusi, serta inisiatif pemikiran strategis, ALBI mendorong kolaborasi antar-praktisi, mendukung pengembangan kebijakan dan regulasi, serta memperkuat kredibilitas dan kualitas profesi likuidator di Indonesia. Dengan semangat profesionalisme dan sinergi, ALBI terus berkontribusi dalam pengembangan praktik dan pemikiran di bidang likuidasi perusahaan, serta mendukung terciptanya kerangka hukum dan tata kelola yang efektif dalam proses penyelesaian dan pemberesan perusahaan di Indonesia.
Menjadi organisasi profesi likuidator yang terpercaya dan berstandar tinggi dalam mendorong profesionalisme, integritas, dan praktik likuidasi yang transparan serta akuntabel di Indonesia.
Meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi likuidator melalui sertifikasi, pendidikan berkelanjutan, dan pengembangan kapasitas profesional.
Menjunjung tinggi integritas, independensi, dan standar etika profesi dalam pelaksanaan praktik likuidasi.
Mendorong kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antar praktisi serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat profesi likuidator di Indonesia.
Berkontribusi dalam pengembangan praktik, tata kelola, dan kerangka hukum yang mendukung proses likuidasi yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Asosiasi Likuidator Bersertifikat Indonesia (ALBI) lahir dari kebutuhan nyata akan wadah formal bagi para profesional di bidang likuidasi perusahaan di Indonesia. Sejak lama, para praktisi yang bergerak dalam proses pemberesan dan pembubaran perusahaan belum memiliki organisasi profesi yang secara khusus menghimpun, membina, dan menetapkan standar kompetensi mereka.
Berangkat dari semangat tersebut, sekelompok praktisi hukum, kurator, dan likuidator berpengalaman bersama-sama membentuk ALBI sebagai organisasi profesi yang bertujuan untuk mendorong profesionalisme, integritas, dan standar praktik yang baik dalam pelaksanaan likuidasi perusahaan di Indonesia. ALBI resmi didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 4 Juli 2025 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tanggal 17 Juli 2025.
Sebagai bagian dari upaya membangun standar kompetensi yang terukur dan diakui secara nasional, ALBI saat ini tengah menjalin proses kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna mengembangkan sistem sertifikasi profesi bagi para likuidator yang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Melalui inisiatif ini, ALBI diharapkan dapat berperan sebagai organisasi profesi yang berkontribusi dalam peningkatan kualitas, kredibilitas, dan akuntabilitas praktik likuidasi di Indonesia.
Penyelenggaraan Workshop bertema "Likuidasi Perseroan Terbatas dan BUMN" menjadi kegiatan pertama yang menjadi cikal bakal terbentuknya ALBI, dengan dukungan narasumber dari Kemenkumham dan DPR RI.
Penandatanganan Akta Pendirian Perkumpulan ALBI No. 8, yang kemudian disahkan oleh Menteri Hukum RI melalui SK No. AHU-0006721.AH.01.07.TAHUN 2025 pada 17 Juli 2025.
Penyelenggaraan kembali workshop dengan topik serupa, memperluas jangkauan edukasi profesi likuidasi kepada komunitas praktisi yang lebih luas.
Pelaksanaan pelatihan kompetensi pertama dengan fokus pada sektor Jasa Keuangan dan BUMN, dengan tujuh narasumber ahli dari OJK, LPS, dan praktisi likuidasi nasional.
Pendirian lembaga sertifikasi profesi melalui Akta No. 20 tanggal 5 Desember 2025, disahkan Kementerian Hukum RI pada 17 Desember 2025, sebagai mitra ALBI dalam penyelenggaraan uji kompetensi berstandar BNSP.
Penyelenggaraan webinar bertema restrukturisasi, likuidasi, dan kepailitan, berkolaborasi dengan FKP IKA UII — memperluas forum diskusi ALBI ke ranah daring.
Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi No. 2/375/LP.00.00/I/2026 menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Likuidasi Perusahaan ALBI memuat lima unit kompetensi yang menjadi acuan nasional profesi likuidator.
Gelombang kedua pelatihan kompetensi dengan cakupan yang lebih luas, dipimpin oleh Dirjen Hukum Umum Kemenkumham sebagai keynote speaker. ALBI kini memiliki 96 anggota bersertifikat dari berbagai latar profesi.
LSP MHDB resmi mengajukan permohonan lisensi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi, didukung surat dukungan dari Kementerian Hukum RI dan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI).